BPMPD Kabupaten Donggala

Senin, 06 Juni 2016

Permendesa No. 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Diposting oleh Unknown di 19.12
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: BPMPD, BPMPD Donggala, Donggala, Kabupaten Donggala, Kementerian Desa, Pemerintah Desa, Permendesa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2016 (21)
    • ►  September (1)
    • ►  Juli (3)
    • ▼  Juni (13)
      • Materi CPPDesa dari BPMPD Propinsi Sulteng
      • Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pem...
      • Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan...
      • Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades
      • Peta Kabupaten Donggala
      • Permendagri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tek...
      • Permendesa No. 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Pen...
      • Dasar Pendirian Badan Usaha Milik Desa
      • Permendesa No. 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa
      • Permendesa No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tatib ...
      • Permendesa Nomor 1 Tahun 2015
      • PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 T...
      • PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. ...
    • ►  Mei (4)
Tema Perjalanan. Diberdayakan oleh Blogger.