Ketahanan
Pangan pada tingkat nasional diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk
menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak,
aman yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman
sumberdaya lokal.
Dari
pengertian tersebut, kemampuan dalam menyediakan pangan bersumber dari dalam
negeri sendiri, yaitu yang dihasilkan petani. Sedangkan impor dilakukan sebagai
alternatif terakhir untuk mengisi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan
pangan dalam negeri, serta diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan
kepentingan para produsen pangan dalam negeri, yang mayoritas petani skala
kecil, juga kepentingan konsumen khususnya masyarakat miskin.
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi disebutkan bahwa Cadangan Pangan Pemerintah
adalah Persediaan Pangan yang dikuasai oleh Pemerintah. Pada Pasal 13
disebutkan bahwa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas: (1) Cadangan
Pangan Pemerintah Desa, (2) Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota, (3) Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Penguatan Cadangan Pangan
Masyarakat dapat ditempuh melalui pengembangan kelembagaan Lumbung Pangan di
daerah perdesaan. Lumbung pangan Desa terutama ditujukan dalam rangka
menyediakan cadangan pangan masyarakat
untuk mengatasi kerawanan pangan dimasa kejadian krisis pangan seperti
adanya masa paceklik, bencana dan lainnya. Lumbung Pangan merupakan kelembagaan
cadangan Pangan tradisional yang telah tumbuh di masyarakat. Lumbung pangan
menyusut sejalan dengan kebijakan peningkatan peran BULOG dalam menjamin
cadangan dan harga pangan, namun kemudian dengan relatife semakin mengecilnya
peran BULOG dalam menangani Cadangan Pangan, keberadaan Lumbung kembali mendapat
perhatian.
Pada konteks Otonomi Daerah seperti
sekarang, representasi cadangan Pangan tidak lagi sepenuhnya dijamin Pemerintah
Pusat, melainkan diperlukan pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Desa dalam
rangka menjamin keberadaan Cadangan dan ketahanan pangan lokal. Menyikapi hal
tersebut, maka dianggap sangat tepat melakukan pengembangan Cadangan Pangan
Pemerintah Desa (CPPDes) didaerah melalui pembangunan Unit Pengelola Cadangan
Pangan Pemerintah Desa yang dapat menjalankan fungsi-fungsi ekonomi tanpa harus
meninggalkan peran dan fungsi sosialnya.
Strategi pengembangannya dengan
memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama dan kunci sukses pengembangan
CPPDes untuk mewujudkan ketahanan Pangan. Dalam konteks tersebut, pemberdayaan
masyarakat lebih dikaitkan dengan fungsi bagaimana proses memampukan,
melibatkan dan memberikan tanggungjawab kepada masyarakat untuk menjaga
ketahanan pangannya melalui kelembagaan pangan setempat yang dalam skala mikro
adalah ketahanan pangan ditingkat rumah tangga. Yang tentunya pada
pelaksanaannya tentu diperlukan keterlibatan dan keterpaduan barbagai Instansi
terkait sesuai dengan peranannya masing-masing dalam pengembangan Cadangan
Pangan di Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar