Kamis, 26 Mei 2016

DISEMINASI KELEMBAGAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN DONGGALA

Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPDes) dalam rangka menjamin keberadaan Cadangan dan ketahanan pangan lokal.

Ketahanan Pangan pada tingkat nasional diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumberdaya lokal.
Dari pengertian tersebut, kemampuan dalam menyediakan pangan bersumber dari dalam negeri sendiri, yaitu yang dihasilkan petani. Sedangkan impor dilakukan sebagai alternatif terakhir untuk mengisi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan pangan dalam negeri, serta diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan kepentingan para produsen pangan dalam negeri, yang mayoritas petani skala kecil, juga kepentingan konsumen khususnya masyarakat miskin.

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi disebutkan bahwa Cadangan Pangan Pemerintah adalah Persediaan Pangan yang dikuasai oleh Pemerintah. Pada Pasal 13 disebutkan bahwa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas: (1) Cadangan Pangan Pemerintah Desa, (2) Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota, (3) Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.


Penguatan Cadangan Pangan Masyarakat dapat ditempuh melalui pengembangan kelembagaan Lumbung Pangan di daerah perdesaan. Lumbung pangan Desa terutama ditujukan dalam rangka menyediakan cadangan pangan masyarakat  untuk mengatasi kerawanan pangan dimasa kejadian krisis pangan seperti adanya masa paceklik, bencana dan lainnya. Lumbung Pangan merupakan kelembagaan cadangan Pangan tradisional yang telah tumbuh di masyarakat. Lumbung pangan menyusut sejalan dengan kebijakan peningkatan peran BULOG dalam menjamin cadangan dan harga pangan, namun kemudian dengan relatife semakin mengecilnya peran BULOG dalam menangani Cadangan Pangan, keberadaan Lumbung kembali mendapat perhatian.

Pada konteks Otonomi Daerah seperti sekarang, representasi cadangan Pangan tidak lagi sepenuhnya dijamin Pemerintah Pusat, melainkan diperlukan pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Desa dalam rangka menjamin keberadaan Cadangan dan ketahanan pangan lokal. Menyikapi hal tersebut, maka dianggap sangat tepat melakukan pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPDes) didaerah melalui pembangunan Unit Pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang dapat menjalankan fungsi-fungsi ekonomi tanpa harus meninggalkan peran dan fungsi sosialnya.

Strategi pengembangannya dengan memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama dan kunci sukses pengembangan CPPDes untuk mewujudkan ketahanan Pangan. Dalam konteks tersebut, pemberdayaan masyarakat lebih dikaitkan dengan fungsi bagaimana proses memampukan, melibatkan dan memberikan tanggungjawab kepada masyarakat untuk menjaga ketahanan pangannya melalui kelembagaan pangan setempat yang dalam skala mikro adalah ketahanan pangan ditingkat rumah tangga. Yang tentunya pada pelaksanaannya tentu diperlukan keterlibatan dan keterpaduan barbagai Instansi terkait sesuai dengan peranannya masing-masing dalam pengembangan Cadangan Pangan di Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar