Minggu, 04 September 2016

Pembentukan Kawasan Perdesaan Kab. Donggala Tahun 2016

DISEMINASI FASILITASI PEMBENTUKAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2016

Berbagai kebijakan dan program pembangunan yang berorientasi pada masyarakat di desa tengah dilaksanakan dengan begitu giat oleh Pemerintah baik Pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini untuk menjalankan amanat Undang Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang memandang bahwa pembangunan sebuah negara harus dimulai dari unit terkecil yaitu desa. Undang Undang tersebut menegaskan bahwa dalam mendorong pembangunan yang lokusnya berada di desa, selain dengan pendekatan "Desa Membangun" juga dilakukan dengan pendekatan "Membangun Desa". Pendekatan pertama adalah Desa Membangun dimana warga dengan segala sumberdaya dan atribut yang dimiliki berupaya secara bersama merencanakan dan melaksanakan sekaligus melakukan melakukan kontrol terhadap pembangunan di desa. Pembiayaan yang digunakan dalam pendekatan ini adalah Anggaran Dana Desa dan Swadaya Masyarakat desa.
Pendekatan Membangun Desa dilakukan melalui pembentukan dan penetapan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Kawasan Perdesaan merupakan gabungan beberapa desa yang memenuhi kriteria tertentu berkomitmen untuk mendorong dan melaksanakan pembangunan desa secara terpadu. Hal tersebut dilaksanakan melalui percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif (Pasal 83 Ayat 2). Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan disebutkan bahwa Kawasan Perdesaan diusulkan oleh beberapa desa atau diprakarsai oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan aspirasi masyarakat desa. Pembiayaan yang digunakan dalam pendekatan ini diutamakan bersumber dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Donggala melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Fasilitasi Pembentukan Kawasan Perdesaan Kabupaten Donggala Tahun 2016 telah membentuk Kawasan Perdesaan dengan nama KAWASAN PERDESAAN PERTANIAN TERPADU MABELO SINGGANI yang terdiri dari tiga desa di Kecamatan Banawa Selatan yaitu: Desa Watatu, Desa Lalombi dan Desa Surumana. Penyelenggaraan Diseminasi dan fasilitasi pembentukan kawasan perdesaan yang berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 25 Agustus s/d 27 Agustus 2016 di Hotel Jazz Palu dibuka oleh Kepala BPMPD Kabupaten Donggala Dra. Aritatriana, M.Si dengan dihadiri 40 Orang Peserta yang terdiri atas beberapa unsur antara lain: Unsur BPD, Perangkat Desa, Kades, LPM, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Adat, TP-PKK Desa serta tokoh perempuan sebagai delegasi desa serta Unsur Aparat Pemerintah Kecamatan (Sekcam).
Dalam Laporannya Ketua Panitia Hj. Arianti, SE menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk Pembentukan kawasan Perdesaan Kabupaten Donggala yang terdiri atas ketiga desa tersebut diatas, juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan arah kebijakan pemerintah dalam membangun Kawasan Perdesaan dengan Narasumber Utama, yaitu Prof. DR. Ir. Marhawati Mappatoba, MT dari Universitas Tadulako dan Sitti R. Diyah Nuraini, ST, M.Si dari Direktorat Perencanaan Kawasan Perdesaan Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. disamping itu, ditetapkan pula pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kawasan Perdesaan Pertanian Terpadu Mabelo Singgani antara lain: Amal (ketua), Zaifullah (Sekretaris) dan Nur Laela (Bendahara). Sementara untuk Pem Pengelola Kawasan Perdesaan dipercayakan kepada Imran M (Ketua); Ikram (Sekretaris); Rismawati (Bendahara); Saion (Bidang Pemetaan Kawasan); Dafitran (Bidang Peningkatan Kapasitas); Agnes Wulandari (Bidang Sosialisasi dan Kerjasama); Moh. Sadli (Bidang Advokasi Kebijakan); Fitriani (Bidang Operasional).
Dengan terbentuknya Kawasan ini, maka di Kabupaten Donggala saat ini telah memiliki dua kawasan yang berada dalam pendampingan BPMPD Kabupaten Donggala sebagai Leading Sektornya yakni: 1). Kawasan Perdesaan Agrowisata Berbasis Pangan Sehat Makeng Tana Bailo yang terdiri atas 5 Desa yaitu desa Meli, desa Siweli, desa Mapane Tambu, desa Tambu dan desa Tovia Tambu Kecamatan Balaesang (dibentuk pada tahun 2015) dan, 2) Kawasan Perdesaan Pertanian Terpadu Mabelo Singgani yang terdiri atas 3 Desa yaitu desa Watatu, desa Surumana dan desa Lalombi Kec. Banawa Selatan
Bupati dalam sambutan yang dibacakan Kepala BPMPD Kabupaten Donggala Dra. Aritatriana, M.Si mengatakan bahwa salah satu isyu strategis dalam UU No. 6/2014 tentang desa adalah Pembangunan Kawasan Perdesaan dimana dalam penjelasan pasal 123 ayat (1) disebutkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
Pemkab Donggala dalam mencapai visinya yakni Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Donggala yang maju dan sejahtera berbasis sumber daya manusia dan pembangunan berkelanjutan. dimana dalam misi pertama adalah meningkatkan daya saing daerah berbasis desa desa dan kecamatan sebagai lokomotif pemerintahan dan pembangunan dimana hal ini sejalan dengan Program Pemerintah dalam hal Pembangunan kawasan perdesaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar