DISEMINASI FASILITASI PEMBENTUKAN KAWASAN
PERDESAAN KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2016
Berbagai kebijakan dan
program pembangunan yang berorientasi pada masyarakat di desa tengah
dilaksanakan dengan begitu giat oleh Pemerintah baik Pemerintah pusat maupun
daerah. Hal ini untuk menjalankan amanat Undang Undang (UU) No. 6 tahun 2014
tentang Desa yang memandang bahwa pembangunan sebuah negara harus dimulai dari
unit terkecil yaitu desa. Undang Undang tersebut menegaskan bahwa dalam
mendorong pembangunan yang lokusnya berada di desa, selain dengan pendekatan
"Desa Membangun" juga dilakukan dengan pendekatan "Membangun
Desa". Pendekatan pertama adalah Desa Membangun dimana warga dengan segala
sumberdaya dan atribut yang dimiliki berupaya secara bersama merencanakan dan
melaksanakan sekaligus melakukan melakukan kontrol terhadap pembangunan di
desa. Pembiayaan yang digunakan dalam pendekatan ini adalah Anggaran Dana Desa
dan Swadaya Masyarakat desa.
Pendekatan Membangun
Desa dilakukan melalui pembentukan dan penetapan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Kawasan Perdesaan merupakan gabungan beberapa desa yang memenuhi kriteria
tertentu berkomitmen untuk mendorong dan melaksanakan pembangunan desa secara
terpadu. Hal tersebut dilaksanakan melalui percepatan dan peningkatan kualitas
pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan
melalui pendekatan pembangunan partisipatif (Pasal 83 Ayat 2). Berdasarkan
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan disebutkan bahwa Kawasan Perdesaan diusulkan oleh
beberapa desa atau diprakarsai oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan
aspirasi masyarakat desa. Pembiayaan yang digunakan dalam pendekatan ini
diutamakan bersumber dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pemerintah Daerah
Kabupaten Donggala melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(BPMPD) Kabupaten Donggala melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Fasilitasi
Pembentukan Kawasan Perdesaan Kabupaten Donggala Tahun 2016 telah membentuk
Kawasan Perdesaan dengan nama KAWASAN PERDESAAN PERTANIAN TERPADU MABELO
SINGGANI yang terdiri dari tiga desa di Kecamatan Banawa Selatan yaitu: Desa
Watatu, Desa Lalombi dan Desa Surumana. Penyelenggaraan Diseminasi dan
fasilitasi pembentukan kawasan perdesaan yang berlangsung selama tiga hari
mulai tanggal 25 Agustus s/d 27 Agustus 2016 di Hotel Jazz Palu dibuka oleh
Kepala BPMPD Kabupaten Donggala Dra. Aritatriana, M.Si dengan dihadiri 40 Orang
Peserta yang terdiri atas beberapa unsur antara lain: Unsur BPD, Perangkat
Desa, Kades, LPM, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Adat,
TP-PKK Desa serta tokoh perempuan sebagai delegasi desa serta Unsur Aparat
Pemerintah Kecamatan (Sekcam).
Dalam Laporannya Ketua
Panitia Hj. Arianti, SE menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk
Pembentukan kawasan Perdesaan Kabupaten Donggala yang terdiri atas ketiga desa
tersebut diatas, juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan arah kebijakan
pemerintah dalam membangun Kawasan Perdesaan dengan Narasumber Utama, yaitu
Prof. DR. Ir. Marhawati Mappatoba, MT dari Universitas Tadulako dan Sitti R.
Diyah Nuraini, ST, M.Si dari Direktorat Perencanaan Kawasan Perdesaan Ditjen
Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. disamping
itu, ditetapkan pula pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kawasan
Perdesaan Pertanian Terpadu Mabelo Singgani antara lain: Amal (ketua),
Zaifullah (Sekretaris) dan Nur Laela (Bendahara). Sementara untuk Pem Pengelola
Kawasan Perdesaan dipercayakan kepada Imran M (Ketua); Ikram (Sekretaris);
Rismawati (Bendahara); Saion (Bidang Pemetaan Kawasan); Dafitran (Bidang
Peningkatan Kapasitas); Agnes Wulandari (Bidang Sosialisasi dan Kerjasama);
Moh. Sadli (Bidang Advokasi Kebijakan); Fitriani (Bidang Operasional).
Dengan terbentuknya
Kawasan ini, maka di Kabupaten Donggala saat ini telah memiliki dua kawasan
yang berada dalam pendampingan BPMPD Kabupaten Donggala sebagai Leading
Sektornya yakni: 1). Kawasan Perdesaan Agrowisata Berbasis Pangan Sehat Makeng
Tana Bailo yang terdiri atas 5 Desa yaitu desa Meli, desa Siweli, desa Mapane
Tambu, desa Tambu dan desa Tovia Tambu Kecamatan Balaesang (dibentuk pada tahun
2015) dan, 2) Kawasan Perdesaan Pertanian Terpadu Mabelo Singgani yang terdiri
atas 3 Desa yaitu desa Watatu, desa Surumana dan desa Lalombi Kec. Banawa
Selatan
Bupati dalam sambutan
yang dibacakan Kepala BPMPD Kabupaten Donggala Dra. Aritatriana, M.Si
mengatakan bahwa salah satu isyu strategis dalam UU No. 6/2014 tentang desa
adalah Pembangunan Kawasan Perdesaan dimana dalam penjelasan pasal 123 ayat (1)
disebutkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan
antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan
pembangunan partisipatif.
Pemkab Donggala dalam
mencapai visinya yakni Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Donggala yang maju dan
sejahtera berbasis sumber daya manusia dan pembangunan berkelanjutan. dimana
dalam misi pertama adalah meningkatkan daya saing daerah berbasis desa desa dan
kecamatan sebagai lokomotif pemerintahan dan pembangunan dimana hal ini sejalan
dengan Program Pemerintah dalam hal Pembangunan kawasan perdesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar