BPMPD Kabupaten Donggala

Kamis, 26 Mei 2016

PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

0BzbFTvF9BMNebDdfOG85S01sZVE
Diposting oleh Unknown di 03.29
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: BPMPD, Desa, Donggala, Gizi, Ketahanan Pangan, Pemerintah Desa, PP 17 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2016 (21)
    • ►  September (1)
    • ►  Juli (3)
    • ►  Juni (13)
    • ▼  Mei (4)
      • Materi Kebijakan CPPDes Kabupaten Donggala
      • Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
      • PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan ...
      • DISEMINASI KELEMBAGAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH ...
Tema Perjalanan. Diberdayakan oleh Blogger.